Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Tegaskan Tarif Jasa Pelayanan Pasar Belum Berubah


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan pengelolaan pasar, mulai dari tarif jasa pelayanan, penguasaan kios dan los, hingga penerapan sistem digitalisasi.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, di hadapan awak media di ruang pertemuan Perumda Pasar Joyoboyo, Kamis (17/9/2026).
Luthfi menegaskan, hingga saat ini belum terdapat perubahan tarif jasa pelayanan pasar. Tarif yang berlaku masih mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023 serta Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 29.
“Jadi, penetapan tarif bukan keputusan sepihak. Ada aturan dan mekanisme yang harus kami ikuti,” jelas Luthfi.
Menurut Luthfi, tarif jasa pelayanan merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan pasar karena berkaitan langsung dengan aktivitas pedagang. Penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi pasar, fasilitas yang tersedia, serta kemampuan pedagang.
Di Pasar Bandar, misalnya, tarif jasa pelayanan kios saat ini sekitar Rp3.500 per hari, sedangkan los sekitar Rp2.500 per hari. Untuk pelataran, tarif pagi hari sebesar Rp2.500 dan malam hari Rp15.000.
Sementara itu, tarif jasa pelayanan kios di Pasar Pahing, khususnya yang berada di bagian depan dan menghadap Jalan HOS Cokroaminoto, sekitar Rp20.000 per hari.
“Kalau di Pasar Pahing, khususnya kios bagian depan, tarifnya rata-rata Rp20.000 per hari. Kalau dihitung setahun sekitar Rp7.300.000, ditambah administrasi Rp200.000, sehingga sekitar Rp7.500.000 per tahun,” ujarnya.
Luthfi mengatakan pengelolaan pasar merupakan amanah yang tidak hanya berasal dari Pemerintah Kota Kediri, tetapi juga masyarakat. Karena itu, penerapan aturan diharapkan tetap memberikan keadilan, terutama bagi pedagang kecil.
Ia menambahkan, sejak 2015 Perumda Pasar Joyoboyo tidak lagi menerima dana operasional dari Pemerintah Kota Kediri. Kebutuhan operasional perusahaan kemudian dipenuhi secara mandiri melalui pendapatan dari pengelolaan pasar sesuai ketentuan.
Dari sembilan pasar yang dikelola, pendapatan Perumda Pasar Joyoboyo selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp13,749 miliar. Pendapatan tersebut digunakan untuk mendukung kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menunjang kebutuhan pengelolaan dan pengembangan pasar.
Penggunaan pendapatan tersebut mencakup kebutuhan kebersihan, keamanan, pemeliharaan, perbaikan, serta pengembangan fasilitas pasar.
“Terima kasih untuk pedagang yang sudah tertib dan mematuhi aturan. Pendapatan ini akan kembali ke pasar untuk kebersihan, perbaikan, keamanan, pengembangan fasilitas pasar dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Terkait pengelolaan kios dan los, Luthfi juga menjelaskan Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai sewa kios dan los. Berdasarkan ketentuan tersebut, satu orang dapat menyewa maksimal lima kios atau los.
Selain itu, pedagang wajib mengajukan sewa setiap tahun agar tetap tercatat sebagai pedagang resmi.
“Jika terdapat kios yang sudah tidak digunakan untuk berjualan, maka dapat dikembalikan ke Perumda untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Namun, Luthfi menyebut masih ditemukan persoalan berupa penguasaan lebih dari lima kios atau los oleh satu orang. Berdasarkan data Perumda Pasar Joyoboyo, sebanyak 145 kios dikuasai oleh 18 orang.
Dari jumlah tersebut, 14 orang disebut belum bersedia membayar tarif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan kios yang tidak digunakan untuk berjualan selama kurang lebih dua tahun.
Padahal, kios yang sudah tidak digunakan dapat dikembalikan kepada Perumda Pasar Joyoboyo agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pedagang lain yang membutuhkan.
Perumda juga menemukan indikasi adanya penyewaan kembali sarana pasar kepada pihak lain. Untuk menangani persoalan tersebut, pihak Perumda telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan sejumlah pedagang.
Pembahasan mengenai penguasaan kios juga telah dilakukan bersama Komisi B DPRD pada 5 Februari 2025. Dari pembahasan tersebut, penguasaan kios dinilai perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk mengatasi berbagai persoalan ini, kami akan menegakkan aturan secara tegas, namun tetap humanis melalui mekanisme peringatan resmi (SP1, SP2, SP3) hingga surat pengosongan demi menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi pasar untuk masyarakat Kota Kediri. SP1 kita berikan dengan jangka waktu 14 hari, kemudian SP2 juga 14 hari, sedangkan SP3 diberikan selama tiga hari. Jadi, ada tahapan dan waktu yang harus dilalui,” terangnya.
Sementara terkait biaya masuk pasar dan penerapan barrier gate, Luthfi menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan bagian dari rencana bisnis Perumda Pasar Joyoboyo periode 2024–2028.
Pada 2026, terdapat lima pasar yang menjadi sasaran penerapan sistem digital, khususnya sistem gate parkir. Dua pasar, yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir, telah selesai menerapkan sistem tersebut.
Adapun tiga pasar lainnya, yakni Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Bandar, masih dalam proses penerapan.
“Digitalisasi ini kami lakukan salah satunya untuk transparansi,” jelasnya.
Luthfi menyatakan Perumda Pasar Joyoboyo tetap terbuka untuk berdialog dengan para pedagang. Menurutnya, komunikasi diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul dapat dibahas bersama dan dicarikan jalan keluar sesuai ketentuan.(*/pty/kur)



