Akses Jalan Menuju Kawah Gunung Kelud di Kediri Kembali Dibangun, Tambah 243 Meter


Kediri, gelarfakta.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri kembali melanjutkan pembangunan akses jalan menuju kawah Gunung Kelud pada 2026. Pekerjaan tersebut merupakan tindak lanjut pembangunan yang telah dilakukan pada 2025 sekaligus bagian dari perhatian Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terhadap akses menuju kawasan wisata tersebut.
Pembangunan jalan menggunakan struktur beton atau rigid pavement. Struktur tersebut dipilih karena dinilai lebih tahan terhadap kerusakan sehingga dapat memberikan akses yang lebih aman.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri Irwan Chandra Wahyu Purnama mengatakan, pekerjaan tahun ini berupa penambahan jalan utama dengan lebar enam meter dan panjang 243 meter.
“Pekerjaan telah kita mulai, penambahan jalan utama selebar 6 meter dengan panjang 243 meter,” kata Irwan, Kamis (10/9/2026).
Pembangunan akses menuju kawah Gunung Kelud dilakukan secara bertahap. Pada pekerjaan kali ini, ruas sepanjang 243 meter dibangun hingga titik akhir di depan area parkir ojek motor.
Pembangunan akses jalan tersebut ditujukan untuk mendukung sektor pariwisata sekaligus memudahkan mobilitas petugas Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dalam melakukan pemantauan rutin aktivitas Gunung Kelud.
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri melakukan kunjungan ke Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Kelud untuk memastikan kondisi terkini gunung tersebut di tengah beredarnya kabar mengenai aktivitas Gunung Kelud.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kediri Ariyanto mengatakan berdasarkan hasil pemantauan pada Rabu (9/9/2026), tingkat aktivitas Gunung Kelud masih berada pada Level I atau normal.
“Berdasarkan hasil pemantauan hari Rabu, 9 September 2026 status Gunung Kelud masih berada di tingkat aktivitas Level 1 (normal),” terang Ariyanto.
Meski status aktivitas Gunung Kelud masih normal, masyarakat dan wisatawan tetap diimbau mematuhi ketentuan keselamatan. Pengunjung diminta tidak mendekati kawah Gunung Kelud dalam radius satu kilometer.(*/pty/kur)



