KAI Daop 7 Perketat Pengawasan Jalur KA, Warga Diminta Tak Membakar Lahan


Kediri, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA). Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya potensi kebakaran di sekitar jalur rel akibat banyaknya semak, ilalang, dan sisa panen yang mengering selama musim kemarau.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat tidak membakar sampah, jerami, ilalang, maupun lahan yang berada di sekitar jalur rel. Api yang awalnya berasal dari pembakaran dapat dengan cepat menjalar akibat kondisi material yang kering dan hembusan angin.
Potensi gangguan tersebut telah terjadi di sejumlah titik wilayah Daop 7 Madiun. Salah satunya di Km 134+400 jalur hilir petak Stasiun Bagor-Saradan. Kebakaran diduga dipicu pembakaran ilalang oleh orang tidak dikenal (OTK). Informasi mengenai adanya api di dekat jalur KA disampaikan oleh masinis KA 278 Sritanjung saat melintas.
Gangguan serupa juga terjadi di Km 172+2/3 petak jalan Stasiun Kras-Ngadiluwih. Masinis KA 273 Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong melaporkan adanya kobaran api di sekitar jalur KA yang berasal dari pembakaran lahan tebu oleh warga. Kondisi tersebut diperparah angin kencang yang mengarah ke jalur KA sehingga perjalanan kereta harus berhenti luar biasa (BLB).
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari menegaskan bahwa pembakaran lahan, jerami, maupun sampah di sekitar jalur KA memiliki risiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih, sebagian jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun melintasi kawasan persawahan dan perkebunan.
“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, Masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut,” jelas Tohari.
Menurutnya, kondisi musim kemarau dengan material yang mudah terbakar dan angin kencang membuat api berpotensi menjalar ke ruang manfaat jalur KA dalam waktu singkat.
Apabila masinis melihat kebakaran atau kepulan asap tebal di sekitar jalur rel, tindakan pencegahan harus segera dilakukan. Masinis dapat mengurangi kecepatan kereta hingga menghentikan perjalanan secara luar biasa atau BLB jika kondisi dinilai membahayakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah risiko terhadap rangkaian kereta, penumpang, serta fasilitas operasional perkeretaapian.
Selain api, asap tebal juga dapat mengganggu jarak pandang masinis. Sementara kobaran api yang menjalar akibat angin berpotensi menyambar bagian lokomotif maupun kereta penumpang. Risiko tersebut semakin perlu diantisipasi apabila kereta yang melintas merupakan KA barang yang membawa muatan logistik atau material yang mudah terbakar.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 7 Madiun melakukan patroli secara rutin di sejumlah jalur yang dinilai rawan. Sosialisasi juga terus dilakukan secara langsung kepada kelompok tani dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA.
KAI juga menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Selain langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bahwa pihaknya dapat mengambil langkah hukum terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami memohon kerja sama, kesadaran, dan kepedulian yang besar dari seluruh masyarakat. Kami ingatkan agar ilalang, lahan, maupun jerami sisa panen jangan dibakar, karena angin kencang di musim kemarau ini bisa membuat api merembet ke jalur KA dalam hitungan detik. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api yang aman dan selamat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(*/pty/kur)



