Mesin Cetak KTP-el dan KIA Diserahkan ke 46 Kelurahan di Kota Kediri


Kediri, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan mesin cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) beserta keping KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 46 kelurahan se-Kota Kediri, Senin (7/9/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor Kelurahan Banjarmlati sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri mempercepat dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan melalui layanan All In Kelurahan.
Vinanda mengatakan, penyediaan mesin cetak KTP-el dan KIA di setiap kelurahan ditujukan untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan membuat layanan lebih cepat, responsif, serta mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, fasilitas tersebut terutama membantu masyarakat yang membutuhkan penggantian KTP-el karena rusak maupun hilang. Proses pencetakan dapat dilakukan langsung di kelurahan sehingga warga tidak perlu datang ke lokasi pelayanan yang lebih jauh.
“Tadi kita juga melihat ada ibu-ibu yang rumahnya dekat sini. Ternyata KTP-nya rusak, juga langsung bisa kita layani. Tidak perlu menunggu satu jam, cukup dua menit maksimal, KTP sudah bisa langsung jadi dan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Vinanda.
Ia menilai percepatan pelayanan KTP-el penting karena dokumen tersebut menjadi salah satu dokumen dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan.
“Karena memang KTP ini menjadi kebutuhan dasar. Jadi kalau masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, kalau tidak ada KTP susah. Sehingga kita ingin mempermudah masyarakat. Kita ingin memberikan pelayanan yang cepat, responsif, tidak perlu jauh-jauh, cukup datang ke kantor kelurahan sudah bisa mendapatkan KTP,” ungkapnya.
Vinanda memastikan seluruh kelurahan di Kota Kediri telah menerima mesin cetak dan dapat melaksanakan layanan tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri juga akan memberikan pendampingan kepada petugas agar mampu mengoperasikan perangkat dan menjalankan pelayanan sesuai prosedur.
Ia meminta camat dan lurah memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan. Menurutnya, setiap kelurahan perlu memiliki petugas yang memahami pengoperasian mesin sehingga kebutuhan masyarakat dapat segera dilayani.
“Harus ada staf atau pegawai yang betul-betul paham cara pemanfaatan ini. Para lurah, para camat harus memantau itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi menjelaskan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum melakukan pencetakan KTP-el di kelurahan. Salah satunya adalah penduduk telah melakukan perekaman biometrik.
Perekaman biometrik dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza, maupun kantor kecamatan.
“Kalau untuk mencetak KTP, mulai sekarang seluruh pelayanan kependudukan ditambah dengan kelurahan sudah bisa. Tetapi persyaratan yang pertama, penduduk harus sudah melakukan rekam biometrik,” jelas Marsudi.
Marsudi juga mengingatkan petugas untuk memastikan aspek keamanan dan keabsahan dokumen kependudukan dalam setiap proses pencetakan. Apabila KTP-el baru diterbitkan, KTP-el lama harus dipotong dan selanjutnya diambil petugas Dispendukcapil untuk dimusnahkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya lebih dari satu KTP-el yang masih beredar dan digunakan. Petugas juga diminta melakukan pemeriksaan menggunakan alat pembaca serta pemindai sidik jari guna memastikan keaslian dokumen.
Apabila seorang penduduk memiliki lebih dari satu KTP-el, dokumen yang dinyatakan berlaku adalah KTP-el hasil pencetakan terakhir.
Layanan pencetakan KTP-el di kelurahan dapat digunakan untuk sejumlah keperluan, antara lain bagi penduduk yang baru berusia 17 tahun setelah melakukan perekaman biometrik dan untuk mengganti KTP-el yang rusak.
Sementara bagi warga yang kehilangan KTP-el, terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan kehilangan di kepolisian. Setelah itu, warga dapat mengajukan pencetakan KTP-el pengganti melalui pelayanan di kelurahan atau kecamatan.
“Kalau KTP-nya hilang, silakan diurus surat keterangan kehilangan di polsek terdekat. Setelah itu menuju ke pelayanan kelurahan masing-masing atau di kecamatan,” terangnya.
Marsudi menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan di kelurahan melalui program All In Kelurahan bukan merupakan program baru. Layanan tersebut telah berjalan sejak Mei 2025 sehingga petugas kelurahan telah terbiasa memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan adanya mesin khusus, jenis layanan di kelurahan kini bertambah, termasuk pencetakan KTP-el dan KIA.
“Selama satu tahun empat bulan ini, sebenarnya petugas kelurahan sudah terbiasa dengan pelayanan kependudukan. Hanya sekarang ditambah bisa mencetak KTP. Kalau kemarin mencetak KK, akta kelahiran, akta kematian menggunakan printer biasa, kalau mencetak KTP dan KIA ini printernya memang khusus,” ujarnya.
Dari sisi keamanan, Marsudi menjelaskan bahwa keping KTP merupakan barang milik negara yang dihibahkan Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Dispendukcapil bersama petugas pelayanan kependudukan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan penggunaan keping tersebut.
“Terkait dengan keamanan, register dari keping KTP itu kan ada. Dan register ini yang memegang memang Dispendukcapil. Kemudian perlu kami sampaikan lagi, siapa yang mencetak KTP itu di aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) itu terdata,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan Dispendukcapil mengetahui petugas yang melakukan pencetakan KTP-el. Dengan demikian, selain nomor seri keping KTP, identitas petugas yang mencetak dokumen juga tercatat dalam sistem.
Penyerahan mesin cetak KTP-el dan KIA kepada 46 kelurahan tersebut dilakukan dalam apel pagi di Kelurahan Banjarmlati.(*/pty/kur)



