Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 81,12 Gram Diamankan

Jombang, GelarFakta – Dua pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Jombang berhasil diringkus Satresnarkoba.

Kedua tersangka, RZA, 35, warga Desa Balongbesuk, dan MY, 22, warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, yang diamankan bersama barang bukti 51 paket sabu siap edar dengan total berat 81,12 gram.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Cukir.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan dari RZA meliputi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, botol bertuliskan Fin Drink, tas hitam, ponsel, serta uang tunai Rp440 ribu. Dari MY, kami menyita ponsel dan uang tunai Rp22 ribu,” jelas AKP Ahmad Yani, Sabtu (16/11).

Dalam jaringan ini, RZA diketahui berperan sebagai pengedar utama, sementara MY bertugas memasang ranjauan atau lokasi penyimpanan sabu untuk pembeli.

Keduanya mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial O yang kini berstatus buron.

“RZA menerima upah Rp75 ribu setiap kali memasang ranjauan, sedangkan MY mendapatkan Rp25 ribu. Dalam sehari, mereka bisa melakukan hingga tujuh kali pengiriman,” ungkap AKP Ahmad Yani.

RZA merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas pada 2019. Namun, selama sembilan bulan terakhir, ia kembali terjun ke dunia peredaran narkotika. Sementara itu, MY mengaku telah membantu aktivitas ini selama delapan bulan terakhir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini, kedua tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jombang. Kami masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini untuk mengejar pelaku lainnya, termasuk bandar besar yang memasok barang haram tersebut,” pungkas AKP Ahmad Yani.(jb1/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button