Pemkot Kediri Pastikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Aman, KP3 Lakukan Sidak ke Kios Resmi


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan inspeksi mendadak (sidak) distribusi pupuk bersubsidi, Rabu (22/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok serta kelancaran distribusi pupuk bagi petani.
Tim KP3 merupakan sinergi lintas sektoral yang melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja (Dinkop UMTK), Pupuk Indonesia, Kejaksaan Negeri, hingga Polres Kediri Kota.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, mengatakan sidak ini bertujuan memastikan distribusi pupuk bersubsidi dari produsen hingga ke tangan petani berjalan sesuai regulasi, serta mencegah adanya penyimpangan maupun permainan harga.
“Dari hasil pantauan di dua kios resmi yang kami kunjungi, kami pastikan stok selalu tersedia dan distribusi berjalan lancar. Sampai saat ini juga tidak ada keluhan signifikan dari petani terkait akses maupun ketersediaan barang,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, harga pupuk bersubsidi di tingkat kios juga terpantau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun demikian, pada tahun 2026 terjadi penurunan alokasi pupuk bersubsidi di Kota Kediri, dari sebelumnya 2.712 ton menjadi 1.983 ton. Meski begitu, penurunan kuota tersebut diimbangi dengan penurunan harga pupuk yang berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Adapun rincian harga terbaru yakni pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, pupuk NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, pupuk ZA dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, serta pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
“Menyikapi penurunan alokasi pupuk bersubsidi, kami mendorong petani untuk memanfaatkan sumber daya lokal agar tidak terlalu bergantung pada pupuk kimia. Selain itu, pengelolaan kadar keasaman tanah juga perlu diperhatikan agar penyerapan pupuk lebih maksimal,” ujarnya.
Terkait mekanisme distribusi, Ridwan menjelaskan bahwa petani mengajukan kebutuhan pupuk melalui kelompok tani (poktan), yang kemudian dihimpun dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan diajukan ke Kementerian Pertanian. Petani yang telah terdaftar dapat langsung membeli pupuk di kios resmi selama kuota masih tersedia.
“Pemerintah juga memberikan kemudahan, di mana petani kini bisa langsung membeli pupuk bersubsidi di kios resmi tanpa harus melalui kelompok tani,” tambahnya.
Pemantauan distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pemerintah Kota Kediri juga membuka ruang pengaduan bagi petani apabila menemukan kendala di lapangan.
Menjelang potensi fenomena El Nino pada pertengahan tahun, Ridwan mengimbau petani tetap tenang dan bijak dalam bertani.
“Kami siap menampung dan menindaklanjuti setiap kendala di lapangan. Fokus kami memastikan petani dapat berproduksi dengan tenang tanpa hambatan sarana dan prasarana,” pungkasnya.(*/pty/kur)



