Hukum dan Kriminal

Satpas Kediri Kota Pastikan Layanan SIM Bebas Calo

Kediri, gelarfakta.com – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan transparan dan bebas dari praktik percaloan.

Petugas Satpas Satlantas Polres Kediri Kota, Aipda Heri Antoro, mengatakan seluruh petugas bekerja sesuai arahan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran dalam proses pelayanan, termasuk praktik percaloan yang merugikan masyarakat.

“Seluruh petugas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk praktik calo, sehingga masyarakat bisa mengurus SIM secara langsung dengan mudah dan transparan,” ujarnya.

Salah satu pemohon SIM, M Dhiya Ulhaq, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Satpas Satlantas Polres Kediri Kota. Ia menilai proses yang dilalui mulai dari pendaftaran hingga penerbitan SIM berjalan tertib dan jelas.

“Pelayanannya sangat baik dan tertib. Mulai dari pendaftaran, tes, pengambilan foto, hingga pengambilan SIM hari ini semuanya berjalan lancar dan sesuai prosedur tanpa ada kendala,” ungkapnya saat mengambil SIM, Rabu (22/4/2026).

Dalam pelayanan tersebut, data yang tercantum pada SIM juga telah diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, biaya penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun rincian biaya penerbitan SIM meliputi pembuatan baru dan perpanjangan, antara lain SIM A dan SIM B masing-masing Rp 120.000 untuk pembuatan baru dan Rp 80.000 untuk perpanjangan. Untuk SIM C, biaya pembuatan baru sebesar Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000. Sedangkan SIM D bagi penyandang disabilitas dikenakan biaya Rp 50.000 untuk pembuatan baru dan Rp 30.000 untuk perpanjangan. Untuk SIM internasional, biaya pembuatan baru sebesar Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000.

Dengan pelayanan yang transparan dan sesuai ketentuan, Satpas Satlantas Polres Kediri Kota berharap masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri tanpa melalui perantara, serta semakin meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan publik.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button