Politik dan Pemerintahan

Aksi Kebaya KAI Madiun Edukasi Keselamatan Perlintasan

Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar aksi sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan cara unik di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, petak antara Stasiun Madiun dan Stasiun Magetan, Rabu (22/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, peserta wanita mengenakan busana kebaya sebagai bentuk peringatan Hari Kartini sekaligus menarik perhatian masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan aksi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang serta mengutamakan perjalanan kereta api.

“Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kain kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri,” ujarnya.

Tohari menjelaskan, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 216 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 213 perlintasan resmi dan 3 perlintasan tidak resmi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 titik dijaga oleh pemerintah daerah atau Dinas Perhubungan, 31 titik oleh unit Jalan dan Jembatan KAI, 45 titik oleh unit operasi KAI, 20 titik swadaya masyarakat, serta 25 titik lainnya belum terjaga.

Berdasarkan data evaluasi, sepanjang 2025 terjadi 24 insiden di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api. Sementara hingga April 2026, tercatat 9 kejadian. Insiden tersebut umumnya disebabkan oleh kurangnya kedisiplinan pengguna jalan saat melintas.

Tohari menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel guna mencegah kecelakaan.

Ia juga kembali mengingatkan pentingnya menerapkan slogan “BERTEMAN” yakni berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 90 huruf d yang menyatakan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan, serta Pasal 124 yang mewajibkan pengguna jalan memberikan prioritas kepada kereta api.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” tutup Tohari.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button