Hukum dan Kriminal

Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Sita 3.412 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Ngronggo

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dari seorang pedagang kaki lima di wilayah Kelurahan Ngronggo, Jumat (5/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan terpisah di dalam sebuah boks bersama produk rokok legal yang dijual oleh pedagang. Dari hasil pemeriksaan, rokok tanpa pita cukai yang diamankan terdiri atas 19 merek dagang berbeda.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menegaskan bahwa kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan aturan di bidang cukai.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan petugas, nilai cukai dari barang bukti yang diamankan mencapai Rp2.616.392. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3.391.367.

Seluruh barang bukti hasil penindakan kemudian diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian lebih lanjut serta proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Paulus juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Ia berharap operasi yang dilakukan secara berkelanjutan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita, menyatakan kegiatan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai.

“Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri semakin berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan,” katanya.

Viki juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 maupun melalui Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat bersama aparat penegak hukum dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button