Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Snapboost, OJK Kediri Catat Kerugian Korban Capai Rp2,6 Miliar


Kediri, gelarfakta.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan melalui platform bernama Snapboost. Platform tersebut mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E), yang menjanjikan penghasilan kepada anggotanya melalui aktivitas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.
Dalam praktiknya, Snapboost diduga menawarkan skema investasi dengan mewajibkan peserta melakukan penyetoran dana untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan like pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain menjanjikan pendapatan harian, platform tersebut juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Berdasarkan hasil koordinasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi adanya indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas tersebut diimbau segera melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap skema yang mewajibkan penyetoran dana di awal, terutama jika dijalankan melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, tetapi tetap menggunakan tampilan dan mekanisme operasional yang sama.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan proses penanganan lebih lanjut.
Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, mengatakan pihaknya terus mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai modus penipuan dan investasi ilegal.
Menurut Ismirani, pada April 2026 OJK Kediri menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan aplikasi Snapboost dengan estimasi total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK Kediri telah mengundang para korban untuk melakukan pendalaman informasi. Hasil pendalaman kemudian diteruskan kepada Satgas PASTI sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap entitas yang menawarkan investasi maupun layanan keuangan serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
Selain itu, OJK Kediri mengapresiasi dukungan insan media yang turut berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif.(*/pty/kur)



