Pemkab Kediri Percepat Pengadaan Tanah Tol Kertosono-Kediri dan Tol Kediri-Tulungagung


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri dan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang menjadi akses menuju Bandar Udara Dhoho.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam rapat penyelesaian pengadaan tanah yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Dewi Mariya Ulfa memaparkan perkembangan pengadaan tanah di Kabupaten Kediri beserta langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mempercepat proses penyelesaiannya.
Untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri, lahan yang terdampak di wilayah Kabupaten Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang terdiri atas 486 bidang tanah. Hingga kini, sebanyak 455 bidang atau sekitar 93,6 persen telah berhasil diselesaikan dengan total luas mencapai 396.272 meter persegi.
“Untuk Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri, luas lahan terdampak di Kabupaten Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang terdiri dari 486 bidang. Hingga saat ini, sebanyak 455 bidang atau 93,6 persen telah terealisasi dengan luas mencapai 396.272 meter persegi,” jelasnya.
Meski demikian, masih terdapat 31 bidang tanah yang belum terselesaikan. Kendala yang dihadapi antara lain sengketa waris, ketidaksepakatan terhadap nilai Uang Ganti Kerugian (UGK), serta status kepemilikan tanah yang belum memiliki kejelasan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam mendukung pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang menjadi akses menuju Bandar Udara Dhoho, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Percepatan Pengadaan Tanah.
Di wilayah Kabupaten Kediri, proyek jalan tol tersebut mencakup 753 bidang tanah dengan luas mencapai 407.851 meter persegi. Secara umum, proses pengadaan tanah telah mendekati tahap penyelesaian.
“Di wilayah Kabupaten Kediri, pembangunan ruas tol tersebut mencakup 753 bidang tanah dengan luas 407.851 meter persegi. Secara umum, proses pengadaan tanah hampir selesai,” tambahnya.
Meski sebagian besar tahapan telah berjalan sesuai rencana, masih terdapat beberapa bidang Tanah Kas Desa, Barang Milik Daerah, dan tanah wakaf yang memerlukan penyelesaian administrasi, termasuk perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok).
Menanggapi paparan tersebut, Kasubdit IV A Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Imran Yusuf, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mendukung percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
“Proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berlangsung relatif lebih kondusif. Saya optimistis percepatan penyelesaian dapat terus dilakukan melalui koordinasi yang baik antarinstansi,” ujarnya.(*/pty/kur)



