Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Amankan 6.896 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri serta Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 6.896 batang rokok ilegal dalam operasi terpadu yang digelar pada Rabu (1/7/2026) hingga Kamis (2/7/2026).
Rokok ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi yang tersebar di wilayah Kota Kediri, terdiri atas dua lokasi di Kecamatan Kota, satu lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi di Kecamatan Mojoroto.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya saat konferensi pers hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di ruang rapat KPPBC TMC Kediri, Kamis (2/7/2026).
Paulus menjelaskan, rokok ilegal umumnya dipasarkan melalui toko kelontong. Karena itu, operasi dilakukan secara inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan menyasar toko kelontong, lapak penjual, dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp10.464.560, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp6.842.689.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media daring dan media cetak.
“Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku,” jelas Moh Rifai.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga berdampak buruk terhadap kesehatan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal diharapkan segera melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai Kediri melalui media sosial atau layanan WhatsApp di nomor 081335672009 maupun layanan 1500225.(*/pty/kur)



