Hukum dan Kriminal

Sirait & Co Law Office Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat ke DPN Indonesia

Jakarta, gelarfakta.com – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pengaduan tersebut ditujukan kepada advokat Hotman Paris Hutapea dan telah diterima serta diregister oleh DPN Indonesia.

Dalam pengaduannya, pelapor meminta Dewan Kehormatan DPN Indonesia memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tersebut, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi advokat.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran terbukti, pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya menjaga marwah profesi advokat sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.

Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Oleh karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati seluruh pihak, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” katanya.

Menurut Ali, penegakan kode etik tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada seseorang, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat serta memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.

Tim kuasa hukum dari Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu dalam perkara ini terdiri atas Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button