Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Imigrasi Optimalkan APOA, SOI, dan APGAKUM untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing

Bandung, gelarfakta.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian berbasis teknologi.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging.

Melalui sistem tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi APGAKUM Pengungsi mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dari sisi penegakan hukum, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) selama Januari–September 2026. Tindakan tersebut terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan digital harus disertai profesionalisme dan integritas petugas dalam menjalankan tugas.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pelaksanaan pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button