Pemkab Kediri Musnahkan Ratusan Miras dan Ribuan Rokok Ilegal, Momentum HUT Satpol PP


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol dan ribuan batang rokok ilegal dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/4/2026). Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga ketertiban umum.
Sebanyak 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 6.996 batang rokok ilegal dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan sejak April 2023 hingga Oktober 2025.
Dalam sambutan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang dibacakan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, disampaikan bahwa peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas.
“Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dalam penanggulangan kebakaran maupun kegiatan penyelamatan,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati juga mengapresiasi dedikasi seluruh personel yang telah bekerja tanpa mengenal waktu dengan risiko tinggi. Ia mengingatkan bahwa tugas yang diemban berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Tugas yang diemban bukan hal yang ringan, karena menyangkut keselamatan, ketertiban, keamanan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu marilah kita menjadi aparat yang tegas namun humanis, bersikap persuasif dan mengutamakan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan.
Ia juga menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
“Perkara tersebut sudah kami proses hingga persidangan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenai denda,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dirangkaikan dengan upacara peringatan HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang digelar di halaman Pemerintah Kabupaten Kediri.
Momentum ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri.(*/pty/kur)



