Polres Jombang Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, Amankan 8 Ton Solar dan 3 Tersangka
Jombang, GelarFakta – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar setelah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Bandarkedungmulyo pada Senin (9/12).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu truk tangki berisi 8 ton solar dan mengembangkan kasus hingga ke sebuah gudang di Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah IS, 35, warga Gubeng, Kota Surabaya, PR, 42, warga Rambon, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, dan YU, 38, warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
“Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Satu sebagai tim lapangan dari perusahaan, satu menjaga gudang di Tulungagung, dan satu lagi sopir pengangkut BBM,” ujar Margono dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi mengamankan seorang sopir bersama satu unit truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Dari pemeriksaan lanjutan pada Selasa (10/12), polisi menemukan gudang di Tulungagung yang menjadi lokasi penampungan solar bersubsidi.
“Di gudang tersebut, kami menemukan tujuh tandon penampung solar dan tiga mobil boks yang telah dimodifikasi. Mobil-mobil ini dilengkapi tangki dan mesin pompa untuk memindahkan BBM ke kendaraan lain,” jelas Margono.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan barcode palsu untuk mengisi BBM di SPBU secara bergantian.
Setiap mobil mampu mengangkut hingga 2.000 liter solar per hari.
Polisi juga menemukan 74 barcode yang digunakan untuk memanipulasi sistem pengisian di SPBU.
“Kami menduga ada dua hingga tiga SPBU yang terlibat dalam praktik ini, tetapi masih kami dalami. Barcode dan plat nomor kendaraan terus dirotasi agar tidak terdeteksi dalam sistem data Pertamina,” tambah Margono.
Praktik penyelewengan ini disebut sudah berlangsung selama empat hingga lima bulan terakhir.
Setiap kali berhasil menjalankan aksinya, sopir mendapatkan bonus sebesar Rp1,5 juta.
Solar yang dikumpulkan diduga dijual kembali ke perusahaan tertentu untuk diolah lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu truk tangki berisi 8 ton solar, tiga mobil boks yang dimodifikasi, tujuh tandon penampung solar, dan puluhan barcode palsu.
Selain itu, polisi kini tengah mengejar seorang pelaku lain berinisial K yang diduga sebagai otak dari jaringan penyelewengan BBM bersubsidi ini.
“Kami mohon bantuan masyarakat jika mengetahui keberadaan K untuk segera melapor ke pihak berwajib,” tegas Margono.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk mengecek kemungkinan keterlibatan pihak lain dan alur distribusi BBM subsidi yang disalahgunakan,” pungkas Margono.(jb1/pty/kur)