Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

KPU Hormati Putusan MK soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta, gelarfakta.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

KPU menyatakan memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

KPU menyatakan proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut. Hingga saat ini, pengaturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

Saat pemeriksaan dilakukan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Prinsip tersebut menyatakan keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

KPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam pemeriksaan saat itu. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Kedua, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Dokumen itu juga belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

Berdasarkan kondisi tersebut, KPU menyatakan dokumen masih sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga atau instansi yang membatalkannya.

Dalam proses verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut pada saat pemeriksaan 2023. Pertimbangan itu didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut, menurut KPU, merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia saat itu.

Dalam menerapkan asas kecermatan, KPU mempertimbangkan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi saat itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

KPU juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam proses pencalonan. KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Menurut KPU, pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU terhadap proses verifikasi yang dilakukan.

KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen persyaratan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, KPU menggunakan asas presumstion iustae causa sebagai dasar bahwa suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Namun, menurut pertimbangan MK, penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan.

KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan tersebut sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button