KAI Daop 7 Madiun dan KAI Commuter Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang


Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun berkolaborasi dengan KAI Commuter Area VIII Surabaya menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian HUT KAI ke-81 dan dipusatkan di JPL 79 Stasiun Sembung serta JPL 71 Stasiun Jombang.
Sosialisasi dihadiri Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari, Tim Pengamanan Daop 7, Kepala Stasiun Jombang, serta perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Hadir pula unsur TNI dari Danramil 0814/05 Perak dan Danramil 0814/01 Jombang Kota serta Polri dari Polsek Perak dan Polsek Jombang Kota.
Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah komunitas pecinta kereta api atau railfans, yakni Java Train Wilayah Nganjuk, IRPS, Sipuong, RF +43 Jombang, dan Kala Kita Keliling.
Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pengguna jalan melalui pembentangan banner imbauan keselamatan di area perlintasan, pembagian suvenir dan flyer berisi pesan keselamatan, serta penyampaian imbauan kepada pengendara.
Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama. Jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk beraktivitas. KAI terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu,” tegas Tohari.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan untuk menerapkan slogan “BERTEMAN” ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Slogan tersebut terdiri atas empat langkah, yakni berhenti sejenak sebelum melintasi rel, melihat ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas, memastikan jalur benar-benar aman dan kosong, kemudian melanjutkan perjalanan dengan hati-hati.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak membuat atau membangun perlintasan sebidang liar baru karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
KAI juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Melalui kolaborasi lintas instansi dan keterlibatan komunitas pecinta kereta api, KAI Daop 7 Madiun berharap kedisiplinan masyarakat di perlintasan sebidang semakin meningkat sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan selamat, aman, lancar, dan tepat waktu.(*/pty/kur)



