Direktorat Jenderal Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan di Bandara Imbas Konflik Timur Tengah


Kediri, gelarfakta.com – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi tersebut berimbas langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan maupun penundaan. Bandara tersebut meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu. Dampak dari situasi ini dirasakan oleh 2.228 penumpang, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal dan kondusif. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, rute, hingga pembatalan penerbangan.
Petugas imigrasi juga diminta melakukan pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel agar dapat merespons cepat setiap perubahan situasi.
Tidak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila masih dibutuhkan.
Dalam kebijakan tersebut, Ditjen Imigrasi juga menetapkan tarif biaya beban sebesar nol rupiah bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi darurat tersebut, dengan syarat melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara terkait.
Yuldi mengimbau kepada para penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, agar selalu memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Ia juga meminta penumpang untuk segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.
“Kami terus berupaya memberikan kepastian layanan dan perlindungan bagi seluruh penumpang di tengah situasi global yang dinamis ini,” pungkasnya.(*/pty/kur)



