Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok, Langgar Izin Tinggal


Kediri, gelarfakta.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian. Hal ini diwujudkan dengan tindakan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026), menjelaskan bahwa pendeportasian dilakukan melalui Bandara Juanda, Surabaya. Sebelum dipulangkan ke negara asal, kedua WNA tersebut terlebih dahulu menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, QM dan LQ diketahui melakukan aktivitas kerja pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka. Keduanya tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan penjamin perusahaan B, namun dalam praktiknya bekerja di perusahaan A.
Pelanggaran tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 ayat (1) yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A mengungkap adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing. Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kesalahan tersebut dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Antonius menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan pihak imigrasi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Kediri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian.(*/pty/kur)



