Polisi Ungkap Pembunuhan, Mayat Dibuang ke Sungai


Jombang, gelarfakta.com – Aparat Polres Jombang mengungkap kasus penemuan jenazah pria di aliran sungai wilayah Kecamatan Megaluh yang terjadi Minggu (12/4/2026). Hasil penyelidikan memastikan korban tewas akibat pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan korban bernama Anang Sularso, 33, warga Jalan Karebet, Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Jenazah korban ditemukan di aliran irigasi Mrican Kanan, tepatnya di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh.
“Dari hasil autopsi, ditemukan luka akibat benda tajam di leher dan wajah. Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Slamet Mahmudi, 43, warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, sebagai pelaku utama. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Selain itu, polisi juga mengamankan Mohamad Abdul Mutolib, 36, warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang diduga berperan membantu membuang barang bukti.
“Pelaku tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku,” kata AKP Dimas.
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sempat bersama dan mengonsumsi minuman keras hingga terjadi cekcok.
“Mereka sempat bersama, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” jelasnya.
Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban di rumahnya, kemudian melakukan pembunuhan saat keduanya berada di perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah itu, jasad korban dibuang ke sungai di sekitar lokasi kejadian.
Arus sungai kemudian membawa jenazah hingga tersangkut di cor pembatas Sungai Sekunder Turi Baru di wilayah Megaluh, Jombang. Selain membuang jasad, pelaku juga membuang barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam korban ke Sungai Brantas di wilayah Kabupaten Kediri.
“Tak hanya itu, sepeda motor dan telepon genggam korban juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kras, Kediri,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan pencarian barang bukti lainnya, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku yang diduga dibuang ke aliran Sungai Brantas. Senjata tersebut diketahui telah dibeli pelaku sekitar satu minggu sebelum kejadian.
“Senjata tajam itu sudah dibeli tersangka seminggu sebelumnya dan selalu dibawa ke mana pun,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka serta dua unit sepeda motor. Pelaku utama dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, mengatakan jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani di wilayah setempat.
“Ditemukan di sungai, tersangkut di cor pembatas. Kondisinya masih cukup segar. Ada luka di leher yang cukup parah,” ujarnya.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan hanya mengenakan celana dalam. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan untuk penanganan hukum lebih lanjut.(*/pty/kur)



