KAI Refund 362 Tiket Dampak Insiden Bekasi Timur, Penumpang Terlambat Diberi Kompensasi Penuh


Kediri, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi di wilayah Stasiun Bekasi Timur. Di tengah proses penanganan, KAI memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi, termasuk melalui pengembalian tiket bagi perjalanan kereta api jarak jauh yang terdampak.
Hingga Selasa (28/4/2026), tercatat sebanyak 362 tiket telah berhasil direfund. Jumlah tersebut terdiri dari 173 tiket KA 143B Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen dan 189 tiket KA 149 Singasari relasi Blitar–Pasarsenen.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api akibat insiden tersebut. Beberapa perjalanan yang mengalami keterlambatan antara lain KA 144B Madiun Jaya relasi Pasarsenen–Madiun yang tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB dengan keterlambatan 483 menit, serta KA Argo Semeru yang mengalami keterlambatan 127 menit saat berada di Stasiun Maguwo.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Tohari.
Ia menjelaskan, kebijakan refund diberikan secara menyeluruh untuk memberikan kepastian kepada pelanggan. Pengembalian tiket berlaku bagi penumpang yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.
Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode pemesanan yang terdampak.
Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Sementara itu, jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI mengupayakan moda lanjutan. Apabila moda tersebut tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.
Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding, Contact Center 121 dengan menyampaikan kode pemesanan dan identitas, hingga melalui aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan.
KAI juga memberikan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Sementara proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.
Selain tiket perjalanan, pengembalian biaya bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan.
KAI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan seluruh proses penanganan dampak insiden berjalan optimal, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pelanggan.(*/pty/kur)



