Politik dan Pemerintahan

DPD Golkar Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Persiapan Penjaringan Calon Ketua

Kediri, gelarfakta.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno pada Senin (27/10/2025) siang, di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Pamenang No. 25, Katang, Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Rapat ini menjadi langkah awal persiapan penjaringan calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri, Jairi Irawan, dan dihadiri oleh jajaran pengurus pleno DPD serta 26 pimpinan kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Kediri. Total peserta yang hadir mencapai 60 orang.

Dalam rapat tersebut, Subagyo resmi ditunjuk sebagai Ketua Organizing Committee (OC), sedangkan Anang Prakasa Mardjito dipercaya memimpin Steering Committee (SC). Keduanya akan mengoordinasikan seluruh tahapan teknis dan administratif penjaringan calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri.

Penjaringan calon akan dibuka mulai Selasa, 28 Oktober 2025 dini hari hingga pukul 17.00 WIB.

Subagyo menjelaskan, proses verifikasi calon akan dilakukan oleh tim SC, dan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri akan menunggu arahan dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan Musda XI DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri.

“Kami berharap calon ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri yang terpilih nanti memiliki jaringan luas, tanggung jawab tinggi, dan integritas kuat dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Adapun proses pemilihan akan melalui dua tahap utama, yaitu penjaringan dan pencalonan, sesuai dengan ketentuan partai:

1. Tahap Penjaringan
a. Penjaringan dilakukan oleh panitia pengarah (SC) yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Kediri.

b. Penjaringan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) Pengumuman,
2) Pendaftaran,
3) Verifikasi,
4) Penetapan Bakal Calon.

c. Bakal Calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya 1 periode pada tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya, dan atau satu tingkat di bawahnya, dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan di tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya.
2) Berpendidikan minimal D-3 atau setara/sederajat.
3) Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
4) Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
5) Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI.
6) Lulus Pendidikan dan Latihan Kader Partai Golkar.
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten Kediri.
8) Didukung sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan.
9) Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam partai.
10) Apabila terdapat Bakal Calon yang akan maju sebagai calon Ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria di atas maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

2. Tahapan Pencalonan
a. Pencalonan dilakukan oleh Panitia Pengarah yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Kediri.

b. Pencalonan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) Pengumuman penetapan Bakal Calon Ketua/Ketua Formatur,
2) Bakal Calon harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 30 persen dari pemilik suara, yang dibuktikan dengan surat dukungan atau melalui pemungutan suara di forum MUSDA.
3) Verifikasi dukungan Bakal Calon Ketua/Ketua Formatur,
4) Pengumuman hasil verifikasi Bakal Calon Ketua/Ketua Formatur,
5) Penetapan Calon Ketua/Ketua Formatur.

c. Verifikasi Bakal Calon Ketua/Ketua Formatur dilakukan melalui pemeriksaan secara administratif dan faktual surat dukungan secara tertulis dari pemegang hak suara.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button