Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Muhammad Faiz, Korban Dicekik dan Dianiaya Sebelum Dibuang ke Hutan

Jombang, GelarFakta – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis Muhammad Faiz, 19, warga Sidoarjo, yang ditemukan tewas di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh.
Dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025), polisi mengungkap bahwa selain perampasan barang, ada faktor lain yang melatarbelakangi aksi keji ini.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelum dieksekusi, korban sempat berinteraksi dengan sekelompok orang yang kemudian menjadi pelaku dalam kasus ini.
“Korban berkomunikasi dengan seseorang yang merupakan teman pelaku. Ia kemudian diajak ke kos-kosan pelaku dan mengonsumsi minuman keras bersama,” ungkap Kapolres.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa korban baru saja kembali dari Lumajang setelah menimba ilmu di pesantren. Namun, ia justru menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh enam pelaku.
Polisi telah menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yaitu AS, 23, warga Jombang, AR, 24, asal Lumajang, HM, 20, warga Kediri, MR, 17, warga Jombang, RG, 18, warga Jombang, dan KS, 17, warga Jombang.
Margono mengungkapkan bahwa insiden bermula dari ketegangan antara korban dan para pelaku.
Setelah mengonsumsi minuman keras di kos-kosan pelaku, korban mengalami perampasan barang, termasuk ponselnya.
“Pelaku meminta korban untuk menebus barangnya keesokan harinya. Namun, ketika korban datang untuk mengambil barangnya, para pelaku sudah merencanakan aksi kekerasan ini,” jelas Margono.
Korban kembali diajak berkumpul, lalu terjadi perkelahian antara korban dan salah satu pelaku.
Setelah korban kalah, pelaku mencekiknya dengan sarung hingga tak sadarkan diri, kemudian menganiayanya dengan benda keras hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku menyeret jasadnya dan membuangnya di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh.
“Pelaku utama sempat melarikan diri ke Temanggung, namun akhirnya berhasil kami tangkap,” tambah Margono.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(jb1/pty/kur)