Pernyataan Ari Yusuf Amir Disebut Berpotensi Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum


Jakarta, gelarfakta.com – Pengamat sekaligus Akademisi Hukum Kebijakan Publik, Kurnia Saleh, menilai kritik yang disampaikan pengacara Ari Yusuf Amir terkait penyelamatan keuangan negara melalui Satgas PKH berpotensi membangun persepsi negatif masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, narasi yang terus menggiring opini publik untuk meragukan aparat penegak hukum dapat memunculkan distrust atau ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
Kurnia menilai substansi utama penegakan hukum tidak hanya diukur dari besarnya nominal uang negara yang berhasil diselamatkan, tetapi juga menyangkut upaya membangun kewibawaan hukum, efek jera bagi pelaku korupsi, serta perlindungan hak masyarakat luas.
Ia menyebut penegakan hukum harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas konstitusi dan keadilan sosial.
“Hukum tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulator yang menghitung berapa triliun uang diselamatkan. Negara hukum berdiri di atas moralitas konstitusi, efek jera, dan keadilan sosial. Kalau semua hanya diukur dari angka, maka hukum kehilangan ruh etiknya,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut Kurnia, langkah pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini menunjukkan adanya paradigma baru penegakan hukum yang lebih tegas dan berdaulat.
Pemerintah dinilai ingin membangun pesan kuat bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan bantuan sosial tidak lagi dapat diselesaikan hanya melalui pengembalian kerugian negara semata.
“Pemerintahan Presiden Prabowo sedang membangun pesan kuat bahwa korupsi, mafia anggaran, dan penyalahgunaan bantuan sosial bukan lagi kejahatan yang bisa dinegosiasikan hanya dengan pengembalian uang,” katanya.
Ia juga menyoroti pola komunikasi sebagian praktisi hukum yang menurutnya kerap membangun framing bahwa aparat dan pemerintah selalu berada di pihak yang salah.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih cermat membedakan kritik yang konstruktif dengan narasi yang justru berpotensi merusak kepercayaan terhadap negara hukum.
“Kritik tentu sehat dalam demokrasi. Tetapi publik harus cerdas membedakan kritik konstruktif dan propaganda distrust. Kalau narasi yang dibangun terus-menerus adalah aparat salah, pemerintah jahat, dan penegakan hukum selalu dicurigai, maka yang dirusak bukan hanya pemerintah, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri,” tegasnya.
Kurnia menilai pola serupa sering muncul dalam berbagai perkara besar nasional, termasuk isu yang menyeret nama Nadiem Makarim. Ia menyebut proses hukum kerap dibingkai sebagai kriminalisasi atau politisasi sebelum pembuktian dilakukan di pengadilan.
“Dalam negara hukum modern, ruang pembuktian ada di pengadilan, bukan di panggung opini digital. State of law diuji di ruang sidang, bukan di timeline media sosial,” ujarnya.
Secara filosofis, Kurnia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk pseudo moral superiority, yakni narasi yang tampil seolah paling objektif dan paling membela rakyat, tetapi secara perlahan justru mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Satirnya sederhana. Ketika negara mulai tegas kepada koruptor, tiba-tiba ada yang paling khawatir terhadap hak-hak pelaku. Tetapi bertahun-tahun diam terhadap hak rakyat kecil yang dirampas akibat korupsi,” sindirnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, bangsa ini memerlukan keberanian untuk membersihkan sistem, bukan membangun sinisme tanpa solusi nyata.
“Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, bukan narasi yang terus menggiring masyarakat untuk curiga kepada negaranya sendiri,” pungkasnya.(*)



