KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kota Madiun Perkuat Penanganan Hukum dan Perlindungan Aset


Kediri, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Madiun, Rabu (15/7/2026).
Perjanjian ditandatangani oleh Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi.
VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan sekaligus mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujarnya.
Menurut Ali, kerja sama dengan Kejari Kota Madiun diharapkan dapat memperkuat pendampingan hukum, khususnya dalam penyelesaian perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama tersebut, KAI Daop 7 Madiun akan memperoleh bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum (legal opinion) dan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis perusahaan, serta pendampingan dalam penyelamatan dan penyelesaian permasalahan aset perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menegaskan Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, termasuk memberikan pendampingan serta penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan aset negara.
“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya,” tegas Komaidi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan sinergi yang terus diperkuat antara KAI dan Kejari Kota Madiun diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kedua belah pihak.
Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya mendukung perlindungan aset negara, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan sektor perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi andalan di Indonesia.(*/pty/kur)



