Politik dan Pemerintahan

Wali Kota Kediri Ajak Pelaku Usaha Perangi Rokok Ilegal Lewat Sosialisasi Ketentuan Cukai

Kediri, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak para pelaku usaha untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Insumo Hotel, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pemilik toko kelontong dari wilayah Ngronggo dan Manisrenggo sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan bahwa manfaat cukai tidak hanya berkaitan dengan harga rokok, tetapi juga menjadi sumber pendanaan berbagai program pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Bagi sebagian orang, bicara tentang cukai mungkin lebih familier dengan urusan rokok, yang membuat harga rokok tiap tahun kian naik. Namun perlu kita ketahui bersama, pengenaan cukai besar manfaatnya bagi kita. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima daerah digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga membiayai berbagai program yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Mbak Wali menegaskan pemilik toko kelontong memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian sekaligus menjaga peredaran barang yang legal di masyarakat. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam menjual produk yang sesuai ketentuan merupakan bentuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah.

“Saya percaya pelaku usaha toko kelontong bukan sekadar pedagang di kampung. Panjenengan adalah ujung tombak perputaran ekonomi lokal. Maka ketika panjenengan taat hukum dengan menjual barang yang legal, sesungguhnya panjenengan sedang menjaga kepercayaan masyarakat dan kepercayaan kami dari pemerintah daerah,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Meski demikian, modus peredarannya kini semakin beragam dan sulit dideteksi.

Pada awal Juli 2026, Bea Cukai bersama Satpol PP berhasil mengamankan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga wilayah kecamatan. Rokok ilegal tersebut dipasarkan melalui berbagai cara, mulai dari toko kelontong, marketplace, hingga penjualan keliling menggunakan sepeda motor.

Menurut Mbak Wali, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal semakin menyatu dengan aktivitas masyarakat sehari-hari. Karena itu, diperlukan kepedulian bersama untuk mencegah praktik tersebut.

“Kalau ada tetangga yang kesulitan, kita membantu. Kalau ada lingkungan yang perlu dibersihkan, kita bergotong royong. Maka, semangat yang sama juga bisa kita gunakan untuk menjaga lingkungan dari peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli rokok dengan harga yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat diminta lebih teliti terhadap praktik penjualan yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pemerintah atau Bea Cukai apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan Kota Kediri yang taat hukum serta terbebas dari peredaran rokok ilegal.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button