Penjual Sayur di Jombang Edarkan Sabu yang Dikemas dalam Minuman Sachet
Jombang, GelarFakta – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo yang dikemas dalam sachet minuman di Jombang.
Pelaku yang ditangkap berinisial KB alias Kian, 23, warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Dia mengemas sabu dalam sachet marimas lalu diranjau di beberapa tempat.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan jika tersangka ditangkap pada 19 Februari lalu.
“Pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya,” kata AKP Komar, Jumat (1/3/2024).
AKP Komar Sasmito menambahkan, penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya.
Dari data yang dikantongi polisi, tersangka melakoni bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron.
Barang didapat dari seseorang yang dengan sistem ranjau di bypass Mojoagung.
“Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba,” tambahnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.
Selain sabu dan pil koplo, lanjut Komar, pihaknya juga menyita sebuah timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai alat transaksi.
“Jadi yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung,” ungkap Komar.
Disebut Komar, tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp 1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp850 ribu per botol isi seribu butir.
“Kemudian dijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak,” beber Komar.
Kepada polisi, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Tersangka hanya mengaku hanya disuruh oleh D.
“Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya,” kata Komar menirukan pengakuan tersangka saat diinterogasi.
Sedangkan hasil keuntungan itu, diakui tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur.
“Pemuda lajang itu kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Komar.(jb1/kur)