Hukum dan Kriminal

Pemkab Kediri Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tegowangi Kantor BKAD, Rabu (26/8/2026).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Masyarakat diajak memahami pentingnya menolak pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik dan berpotensi menjadi gratifikasi.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya tersebut.

“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” katanya.

Wirawan menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan hadiah atau imbalan kepada petugas setelah memperoleh pelayanan.

“Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri Yuli Agustoni menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurut Yuli, pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak.

“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” jelasnya.

Dalam kondisi tertentu ketika gratifikasi terpaksa diterima, aparatur wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi sesuai mekanisme yang berlaku.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button