KAI Daop 7 Madiun Persempit Perlintasan Sebidang di Tulungagung demi Keselamatan Jelang Lebaran 2026


Kediri, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni melalui program normalisasi jalur dengan penyempitan perlintasan sebidang yang berpotensi membahayakan, khususnya menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Kali ini, KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, melaksanakan penyempitan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Lokasi tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Tulungagung.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya potensi kecelakaan di lokasi tersebut.
“Banyaknya truk bermuatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, lebar jalan perlintasan dipersempit dari semula sekitar 4 meter menjadi 2,3 meter. Penyempitan dilakukan dengan pemasangan material rel di sisi jalan serta rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
Tohari mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Sementara pada awal tahun 2026 hingga saat ini, telah terjadi empat kejadian serupa.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius kami. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi,” ujarnya.
KAI menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 94 Ayat (1) disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penyempitan perlintasan ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan amanat undang-undang sekaligus melindungi aset negara dan keselamatan masyarakat.
Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api diperkirakan meningkat signifikan. Kondisi tersebut akan memperkecil jeda antar kereta, sehingga potensi kecelakaan di perlintasan sebidang semakin besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas Tohari.
Penyempitan perlintasan diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar akan risiko beraktivitas di sekitar jalur rel aktif.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, KAI Daop 7 Madiun berharap keamanan perjalanan kereta api semakin terjaga, sekaligus mendukung kelancaran transportasi nasional, khususnya pada masa mudik dan arus balik Lebaran mendatang.(*/pty/kur)



