Peristiwa

Dinas Perhubungan Kota Kediri Klarifikasi Dugaan Pungli Pada Uji KIR

Kediri, Gelar Fakta – Dugaan adanya pungli pada pelayanan uji KIR di jajaranya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Didik Catur membantah informasi yang telah beredar dan mengatakan bahwa ada pungutan liar (pungli) pada pelayanan Uji KIR di wilayahnya.

Dia menuturkan jika kepengurusan uji dilakukan oleh pemiliknya langsung pada loket yang telah disediakan, pungli tidak akan terjadi karena cara pembayarannya melalui sistem perbankan.

“Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji, sudah dilakukan melalui sistem perbankan (Non-Tunai) di antaranya: Multy Payment Bank Jatim dan QRIS,” tuturnya, Senin (28/2/2022).

Sebelumnya, beredar pemberitaan seorang pemilik kendaraan jenis pick up yang melakukan uji KIR mengaku telah merogoh kocek lebih banyak untuk membayar petugas DLLAJ, dengan alasan supaya uji KIR berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.

Dari pengakuan pemilik kendaraan dikenakan tarif Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Selain itu, permohonan uji KIR dikuasakan kepada pengurus biro jasa yang tentunya mengharap memperoleh imbalan.

Menanggapi hal tersebut, Pegawai Dinas yang akrab disapa Didik mengutarakan, yang bersangkutan memberi kuasa kepada pengurus atau biro jasa dan dari situ mereka berharap dapat imbalan.

Tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. Disitu sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji KIR kendaraan, sesuai standart Jumlah Berat Bruto (JBB).

Pada regulasi itu telah ditetapkan, tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3.500 kg sebesar Rp35 ribu dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp 45 ribu. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibanderol dengan harga Rp. 10 ribu, penggantian plat seharga Rp. 5 ribu, pengecatan tanda samping senilai Rp. 6 ribu, denda keterlambatan per bulannya dikenakan Rp. 10 ribu, dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp100 ribu.

Sementara itu, bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai Rp25 ribu. Bukti lulus ini meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji dan stiker hologram, jika bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

“Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar Rp 60 ribu (Rp35 ribu untuk pengujian dan Rp25 ribu untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp70 ribu (Rp45 ribu untuk pengujian dan Rp25 ribu untuk bukti lulus). Namun jika itu hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar Rp35 ribu untuk JBB < 3.500 kg dan Rp 45 ribu untuk JBB > 3.500 kg,” urainya.

Dengan adanya Informasi yang telah beredar tersebut menjadi sebuah masukan dan saran yang konstruktif serta patut dipertimbangkan oleh dirinya untuk kemajuan Dishub Kota Kediri dalam melayani masyatakat lebih baik. Pungkasnya. (Yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button