Politik dan Pemerintahan

Pemkab Kediri Larang Sound Horeg Saat Sahur Keliling Selama Ramadan

Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membunyikan pengeras suara dengan volume tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg saat kegiatan sahur keliling selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Dalam edaran tersebut, seluruh masyarakat Kabupaten Kediri diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah selama Ramadan maupun perayaan Idul Fitri. Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan penggunaan dan pembunyian pengeras suara bervolume tinggi dalam kegiatan sahur keliling.

“(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” demikian bunyi salah satu poin imbauan dalam surat edaran tersebut.

Larangan serupa juga diberlakukan pada kegiatan takbir keliling. Selain itu, Pemkab Kediri melarang aksi kebut-kebutan, balap liar, maupun konvoi kendaraan di jalan raya selama Ramadan hingga Idul Fitri. Masyarakat juga dilarang membuat, memperjualbelikan, serta membunyikan petasan, kembang api, atau bahan peledak lainnya.

Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik, Pemkab Kediri juga mengimbau masjid-masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik agar membuka layanan selama 24 jam.

Sementara itu, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan. Untuk penjual takjil, pemerintah daerah mengingatkan agar tidak menggunakan bahu jalan demi menjaga kelancaran lalu lintas.

Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan bagi masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan untuk melakukan aksi sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman. Penertiban sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait.

Adapun bagi pelaku usaha pariwisata, Pemkab Kediri menetapkan ketentuan jam operasional selama Bulan Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi oleh instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya imbauan ini, Pemkab Kediri berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, nyaman, dan penuh toleransi, sekaligus menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button