Politik dan PemerintahanReligi

Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua PWNU Jatim 2024-2029 pada Konferwil di Tebuireng

Jombang, GelarFakta – KH Abdul Hakim Mahfudz, yang dikenal dengan nama Gus Kikin, resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur untuk periode 2024-2029.

Pemilihan ini berlangsung secara aklamasi dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Jatim yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, pada Sabtu (3/8).

Pemilihan Gus Kikin bertepatan dengan Hari Lahir (Harlah) ke-125 Pesantren Tebuireng, yang didirikan pada tahun 1899.

Gus Kikin adalah pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng ke-8 setelah K.H. Salahuddin Wahid yang wafat pada tahun 2020.

Penetapan Gus Kikin sebagai Ketua PWNU Jatim diumumkan dalam Sidang Pleno V Konferwil NU Jatim, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, didampingi oleh Ketua PBNU, Gus Aizuddin Abdurrahman.

“Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz resmi terpilih sebagai Ketua PWNU Jatim masa khidmat 2024-2029,” kata H Amin Said sambil mengetuk palu sidang pleno di Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Jombang, Sabtu malam.

Dalam pemilihan ini, mekanisme yang digunakan adalah pemungutan suara karena terdapat dua calon, yaitu KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dan KH Makki Nashir, Ketua PCNU Bangkalan.

Gus Kikin memperoleh 38 suara (88 persen) dari total 43 suara, sedangkan KH Makki Nashir mendapatkan 5 suara (12 persen).

Calon ketua harus mendapatkan minimal 30 persen usulan untuk terpilih, sehingga Gus Kikin sah menjadi Ketua PWNU Jatim.

“Kita ucapkan Al-Fatihah,” tutup H Amin Said, mengakhiri sidang pleno dengan pembacaan doa.

KH Makki Nashir tidak memenuhi syarat minimum usulan, sehingga Gus Kikin secara resmi ditetapkan sebagai Ketua PWNU Jatim.

Sebanyak 43 suara dari PCNU Jatim berpartisipasi dalam pemilihan ini, kecuali PCNU Banyuwangi yang tidak memiliki hak suara dan PCNU Kediri yang tidak hadir.(jb1/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button