Polisi Amankan Pengedar Ribuan Butir Pil Dobel L
Gelar Fakta –Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Tersangka berinisial MR (26) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Petugas mengamankan 2900 butir pil dobel L sebagai barang bukti pada Selasa (4/1/22).
Petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras jenis pil dobel L yang diduga dilakukan oleh MR. Transaksi obat keras jenis daftar G tersebut biasanya diedarkan di wilayah Kelurahan Tamanan.
“Awalnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran obat keras pil dobel L yang dilakukan oleh tersangka,” tutur, Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi,
Kamis (6/1/22).
Iptu Henry mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, kemudian oleh petugas dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka MR. Selain itu petugas juga menganankan beberapa barang bukti peredaran obat keras yang dilakukan oleh MR.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan MR diantaranya 2.900 butir pil dobel L terdiri dari 2 bungkus plastik @ isi 1.000 butir pil dobel L dan 9 bungkus plastik klip @ isi 100 butir pil dobel L. Selain itu juga diamankan 2 botol plastik kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 pack plastik bening untuk mengemas pil dobel L, 1 unit plastik sealer dan 1 unit handphone.,”urainya.
Terakhir, Iptu Henry mengutarakan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
” Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp
1 milyar,” pungkasnya.(yan)