KAI Daop 7 Madiun Soroti Tingginya Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Masyarakat Diminta Lebih Disiplin


Madiun, gelarfakta.com – Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang kembali menjadi perhatian serius. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas demi menekan angka insiden yang masih cukup tinggi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebut bahwa faktor utama penyebab kecelakaan adalah rendahnya kesadaran pengguna jalan. Kurangnya kehati-hatian saat melintas di jalur kereta api kerap memicu insiden fatal.
“Ketidaksadaran pengguna jalan menjadi faktor utama dalam berbagai insiden tersebut. Kurangnya kehati-hatian dan disiplin dalam berlalu lintas seringkali menjadi pemicu kecelakaan yang fatal,” ujarnya.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden di wilayah Daop 7 Madiun. Rinciannya, 7 kejadian terjadi di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api (ruang manfaat jalan), dan 1 insiden di area emplasemen. Dari seluruh kejadian tersebut, terdapat 16 korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Memasuki tahun 2026, tren tersebut belum menunjukkan penurunan. Hingga kuartal pertama, telah terjadi 20 insiden serupa. Sebanyak 16 kejadian terjadi di perlintasan sebidang dan 4 lainnya di jalur kereta api.
Adapun jenis insiden di perlintasan sebidang meliputi 6 kasus kereta api tertemper, 2 kejadian palang pintu tertabrak kendaraan, serta 8 kasus kendaraan mogok di lintasan rel.
Tohari juga menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Ia mengutip pernyataan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum.
“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Meski penutupan perlintasan kerap mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas, KAI tetap menilai langkah tersebut sebagai prioritas demi keselamatan.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu ditutup.
Selain itu, masyarakat juga dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain operasional kereta.
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Mari disiplin, berhenti sejenak sebelum melintas, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat,” tutup Tohari.(*/pty/kur)



