KAI Daop 7 Madiun Imbau Pengendara Perhatikan Batas Ketinggian Kendaraan di Underpass

Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan pengguna jalan agar memperhatikan batas ketinggian kendaraan saat melintasi jalan di bawah jembatan kereta api atau underpass. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden mobil Elf yang tersangkut portal pembatas ketinggian di wilayah petak jalan antara Stasiun Ngujang dan Stasiun Kras pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Bangunan Hikmat (BH) 598, tepatnya pada kilometer 166+090. Insiden ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan diperlukan tidak hanya saat melintasi perlintasan sebidang, tetapi juga ketika melewati underpass di bawah jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa portal pembatas ketinggian merupakan perangkat keselamatan untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” ujar Tohari.
Menurut dia, benturan kendaraan dengan portal atau struktur jembatan kereta api berpotensi menimbulkan risiko serius. Jika benturan berdampak pada konstruksi Bangunan Hikmat (BH), kondisi tersebut dapat memengaruhi struktur jembatan, termasuk kemungkinan terjadinya pergeseran.
Gangguan pada konstruksi jembatan dapat berdampak terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Apabila struktur terindikasi tidak aman, KAI perlu melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kelayakan prasarana sebelum kereta api melintas. Proses tersebut berpotensi memengaruhi kelancaran operasional perjalanan kereta api.
Dalam insiden tersebut, portal bagian atas mengalami kemiringan sehingga perlu diperbaiki agar dapat kembali berfungsi dengan baik. Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan petugas, benturan kendaraan tidak menyebabkan pergeseran konstruksi jembatan. Dengan demikian, kereta api dapat melintas dengan kecepatan normal.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan adanya ketentuan hukum terkait perusakan prasarana perkeretaapian. Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan maupun tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sementara itu, Pasal 197 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” kata Tohari.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun mengimbau pengendara memperhatikan portal pembatas ketinggian sebelum memasuki underpass. Pengemudi juga diminta mematuhi rambu dan marka jalan serta tidak memaksakan kendaraan melintas jika dimensinya melebihi batas yang diizinkan.
Pengendara yang membawa kendaraan dengan ketinggian melebihi batas diimbau mencari jalur alternatif yang aman. Selain itu, pengemudi harus mengendalikan kendaraan dengan hati-hati dan memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan jalur yang akan dilalui.
Apabila terjadi benturan dengan portal atau kendaraan diduga mengenai struktur jembatan, pengendara diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tutup Tohari.(*/pty/kur)



