Bansos RTLH Kota Kediri Rp35 Juta per Penerima, DPKP Sosialisasikan Mekanisme Pelaksanaan


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menyosialisasikan pelaksanaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH) kepada calon penerima manfaat, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Semampir tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sosialisasi diikuti 200 calon penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kediri. Para pendamping yang akan membantu penerima dalam pelaksanaan program juga mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala DPKP Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan, sosialisasi diberikan untuk memastikan calon penerima memahami pedoman pemanfaatan bantuan agar penggunaannya tepat sasaran, tepat guna, dan sesuai peruntukan. Bantuan tersebut digunakan untuk merehabilitasi rumah dan bukan membangun rumah dari awal.
“Adapun jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp35 juta dalam bentuk uang. Rencananya, proses pencairan akan dilakukan setelah sosialisasi. Kalau saat ini proses bantuan telah memasuki tahap pengajuan pencairan,” ucapnya.
Syamsul menjelaskan, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, kondisi rumah berdasarkan hasil pengecekan di lapangan memang tidak layak huni, rumah merupakan milik sendiri dengan status tanah yang jelas, serta calon penerima termasuk dalam desil 1 sampai 4.
Proses pengusulan calon penerima dilakukan melalui kelurahan dengan memasukkan nama kandidat ke dalam aplikasi E-RTLH milik DPKP Kota Kediri. Setelah itu, DPKP melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
Calon penerima yang memenuhi persyaratan kemudian masuk dalam daftar calon penerima untuk dilakukan pengecekan kembali oleh petugas di lapangan. Setelah melalui tahapan tersebut, calon penerima ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Untuk mendukung pelaksanaan program, DPKP juga menyiapkan pendamping bagi penerima bantuan. Pendamping ditunjuk oleh kelurahan dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Kediri.
“Penerima bantuan berasal dari berbagai latar belakang dan tidak semuanya memiliki kemampuan dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Karena itu, pendamping akan membantu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan penggunaan biaya yang diterima,” terang Syamsul.
Ia menambahkan, pelaksanaan rehabilitasi rumah memiliki standar perbaikan yang menjadi acuan. Perbaikan meliputi bagian utama rumah, antara lain atap, dinding, lantai, serta fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).
Menurut Syamsul, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari tercapainya target pelaksanaan, tetapi juga dari dampak yang dirasakan penerima setelah rumah diperbaiki. Hunian yang lebih layak diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima bantuan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Kediri juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui fungsi pengamanan pembangunan strategis. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Susan, mengatakan keterlibatan tersebut merupakan bagian dari Tim Pengamanan Proyek Strategis (TPPS).
Susan menjelaskan, suatu kegiatan dapat masuk dalam proyek strategis apabila telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Kediri. Program Bansos RTLH merupakan salah satu kegiatan yang telah ditetapkan melalui keputusan tersebut.
“Fungsi pengawasan yang kami lakukan adalah mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sosial RTLH, baik dari sisi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Kami ingin memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk perbaikan rumah dan bukan untuk keperluan lain sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Susan.
Pengawasan dilakukan setelah bantuan dicairkan ke rekening penerima dan pekerjaan mulai dilaksanakan. Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan bersinergi dengan DPKP untuk melakukan peninjauan ke lapangan guna melihat perkembangan pekerjaan serta penggunaan bantuan.
Setelah pekerjaan selesai, DPKP dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan melakukan exit meeting untuk mengevaluasi pelaksanaan program. Evaluasi tersebut juga menjadi bahan pemberian rekomendasi sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan selama pelaksanaan.
Melalui sinergi DPKP, kelurahan, pendamping, penerima bantuan, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, program Bansos RTLH diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat melalui hunian yang lebih layak dan nyaman.(*/pty/kur)



