KAI Daop 7 Madiun Berikan Tarif Reduksi 10 Persen untuk Civitas Academica dan Alumni


Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memberikan tarif reduksi bagi civitas academica dan alumni dari dua perguruan tinggi di wilayah Madiun. Program tersebut menjadi bagian dari upaya KAI meningkatkan pelayanan sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, pemberian tarif reduksi tersebut merupakan bagian dari program loyalitas sekaligus kerja sama strategis antara KAI dan perguruan tinggi.
“Selain sebagai bentuk loyalty program, program ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara KAI dan berbagai perguruan tinggi untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang terjangkau, efisien, dan ramah lingkungan. Tentunya dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi supaya dapat memperoleh tiket kereta dengan harga yang terjangkau,” jelas Tohari dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Perguruan tinggi yang saat ini mendapatkan fasilitas tersebut yakni Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) dengan masa berlaku hingga 18 Mei 2028 dan Universitas Darussalam Gontor yang berlaku hingga 25 Februari 2027.
“Saat ini sudah berbagai kalangan dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan semakin banyak masyarakat dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk pembelian tiket KA,” sambungnya.
Tarif reduksi sebesar 10 persen diberikan untuk perjalanan kereta api jarak menengah dan jarak jauh pada kelas layanan eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Pembelian tiket dengan tarif tersebut hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
Fasilitas ini berlaku bagi dosen dan tenaga pendidik yang masih aktif serta alumni dari perguruan tinggi yang terdaftar. Dosen dan tenaga pendidik wajib memiliki kartu bukti diri yang mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Sementara itu, alumni wajib memiliki kartu anggota alumni, baik fisik maupun digital, yang mencantumkan nomor keanggotaan atau ijazah. Registrasi tarif reduksi dilakukan dengan menunjukkan kartu bukti diri, ijazah, dan KTP untuk proses input NIK.
Bukti identitas asli yang digunakan harus masih berlaku dan sesuai dengan hak atas tarif reduksi. Dalam satu perjalanan kereta api, seorang penumpang hanya berhak memperoleh satu tiket dengan tarif reduksi.
Tarif reduksi tersebut tidak berlaku untuk perjalanan KA lokal, tarif khusus, tarif promosi, Priority, Imperial, Luxury, Panoramic, Compartment, maupun kereta wisata lainnya. Saat boarding dan pemeriksaan di atas kereta, penumpang juga wajib menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan hak atas reduksi.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, calon pengguna terlebih dahulu harus melakukan registrasi reduksi di Customer Service on Station. Proses ini dilakukan untuk verifikasi data.
Bagi civitas academica, calon pengguna wajib menunjukkan KTP serta kartu bukti diri asli sebagai dosen atau tenaga pendidik yang masih berlaku dan mencantumkan NIP atau NIK. Sedangkan alumni harus menunjukkan KTP dan kartu anggota alumni, baik fisik maupun digital, yang masih berlaku dan mencantumkan nomor keanggotaan atau ijazah.
“Kami ingin memastikan bahwa fasilitas transportasi publik yang aman dan nyaman ini semakin mudah dijangkau oleh dunia pendidikan. Kerja sama strategis dengan berbagai perguruan tinggi ini adalah bentuk apresiasi kami bagi para pendidik dan alumni yang berperan penting dalam mencerdaskan bangsa,” ujar Tohari.
Ia menambahkan, KAI Daop 7 Madiun terbuka untuk memperluas kerja sama serupa dengan instansi maupun institusi pendidikan lainnya di wilayah Madiun dan sekitarnya.
“Ke depannya, kami sangat terbuka untuk memperluas cakupan kerja sama ini ke instansi atau institusi pendidikan lainnya di wilayah Madiun dan sekitarnya, sehingga manfaat layanan kereta api dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat yang lebih luas,” tutup Tohari.(*/pty/kur)



