Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Strategi Keimigrasian Indonesia di Forum ASEAN di Kamboja


Siem Reap, gelarfakta.com – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, pada Senin (23/6/2026) hingga Rabu (25/6/2026).
Tiga pilar tersebut meliputi penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), dan integrasi layanan digital. Strategi tersebut menjadi fondasi dalam memperkuat sistem keimigrasian Indonesia sekaligus mendukung upaya pencegahan kejahatan lintas negara.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” ujar Hendarsam dalam paparan pembukaannya.
Menurut Hendarsam, pengamanan perbatasan dilakukan melalui optimalisasi analisis berbasis risiko menggunakan Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengandalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sistem tersebut dinilai efektif dalam mendukung pengawasan keberadaan WNA dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Salah satu hasil pemanfaatan sistem tersebut adalah keberhasilan mengungkap kasus penipuan investasi daring yang melibatkan warga negara asing di Batam pada awal Mei 2026. Dalam kasus itu, sebanyak 210 WNA berhasil diamankan.
Di sela kegiatan forum, Hendarsam juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mengusulkan perubahan mekanisme penerbitan Visa Kerja dan Liburan atau Working Holiday Visa (WHV) bagi warga negara Indonesia.
“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” jelasnya.
Dalam forum regional tersebut, Indonesia juga dipercaya menjadi Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu penyelundupan manusia dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM ASEAN.
Sementara itu, sejumlah bidang kerja sama lainnya dipimpin oleh negara anggota ASEAN, yakni Kamboja untuk Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia untuk Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura untuk Fraudulent Travel Documents, dan Brunei Darussalam untuk Consular Matters.
Menurut Hendarsam, tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penanganan yang terintegrasi dan melibatkan kerja sama antarnegera di kawasan ASEAN.
“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutupnya.(*/pty/kur)



