Bupati Kediri Kaji Penerapan WFH ASN, Mas Dhito: Akan Dievaluasi Efektivitasnya


Kediri, gelarfakta.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana masih mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Hingga kini, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara resmi meski pemerintah pusat telah mendorong pelaksanaannya setiap hari Jumat.
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan, melainkan akan melihat efektivitas kebijakan tersebut terlebih dahulu, terutama dari sisi efisiensi.
“WFH kita akan melihat dulu, kalau kita tetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya (penggunaan BBM), nanti kita lihat,” kata Mas Dhito, Sabtu (4/4/2026).
Meski belum menetapkan secara resmi, Pemerintah Kabupaten Kediri tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat yang mengatur pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Namun, evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat.
“Tapi kita akan evaluasi per dua minggu atau satu bulan, kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan maka kita akan coba konsultasi dengan Kemendagri,” ungkapnya.
Jika nantinya kebijakan WFH diberlakukan, Mas Dhito memastikan akan ada mekanisme pengawasan ketat terhadap kinerja ASN. Salah satunya melalui sistem absensi yang dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali dalam sehari, disertai kewajiban mengirimkan swafoto sebagai bukti kehadiran.
Swafoto tersebut harus dikirimkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, ASN juga diwajibkan memastikan ponsel dalam kondisi aktif selama jam kerja.
“Kalau (foto itu) nggak ada ya kita anggap tidak absen, handphone juga harus aktif, 5 menit tidak angkat telepon kita kasih surat peringatan,” tegas Mas Dhito.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Selain pengaturan WFH, surat edaran tersebut juga mengatur pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Mas Dhito menyebut, untuk perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah Kabupaten Kediri hampir tidak pernah melaksanakannya. Sementara untuk perjalanan dinas dalam negeri, penyesuaian telah dilakukan sejak awal tahun 2026.
“Kalau luar negeri saya rasa Pemkab tidak pernah melakukan, kalau dalam negeri kita akan lihat penyesuaian-penyesuaian dan kita telah lakukan ini dari awal 2026 ini,” pungkasnya.
Dengan kajian yang matang, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap kebijakan WFH nantinya tidak hanya mendukung efisiensi anggaran, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(*/pty/kur)



