Politik dan Pemerintahan

Ditjen Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

Jakarta, gelarfakta.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administratif.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, dan mulai efektif diterapkan pada Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi energi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, pegawai yang tetap bekerja secara langsung meliputi petugas di kantor imigrasi yang melayani pembuatan paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara, hingga unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Meski sebagian ASN menjalankan WFH, Ditjen Imigrasi tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap optimal.

Hendarsam juga menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terdampak oleh kebijakan tersebut.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” tegasnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button