Kantor PWI Bangka Belitung Dirusak OTK, Tinggalkan Pesan Bernada Ancaman


Pangkalpinang, gelarfakta.com – Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, dirusak oleh orang tak dikenal (OTK), Senin (30/3/2026). Pelaku juga meninggalkan pesan bernada ancaman yang menyebut institusi Badan Intelijen Negara (BIN).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui Sekretaris PWI Bangka Belitung, Fakhruddin Halim, saat datang ke kantor sekitar pukul 13.30 WIB.
“Saat tiba, saya terkejut melihat pintu depan kantor hanya diikat dengan tali dari dalam. Saya kemudian memeriksa pintu belakang dan ternyata sudah jebol dalam kondisi terbuka,” ujarnya.
Saat masuk ke dalam, Fakhruddin mendapati kondisi ruangan berantakan. Sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan, di antaranya kursi tamu yang digores benda tajam, sajadah yang dibakar, serta kabel listrik yang dipotong.
Ia juga menemukan dua pesan berbahasa Bangka yang ditinggalkan pelaku. Pesan tersebut berbunyi “Yo Begasak” (Ayo Bertarung) dan “Bencong Bai” (Banci Semua), disertai tulisan “Salam BIN”.
Mengetahui kejadian itu, Fakhruddin langsung melaporkan kepada Ketua PWI dan jajaran pengurus lainnya.
Ketua PWI Bangka Belitung, Muhammad Faturrahman, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
“Kami berharap aparat kepolisian segera mengungkap peristiwa ini serta menangkap pelaku dan dalang di baliknya,” ujarnya.
Faturrahman menduga aksi tersebut bukan sekadar pencurian, melainkan bentuk teror yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Pasalnya, barang berharga seperti komputer dan televisi tidak diambil oleh pelaku.
“Jika dilihat dari barang yang hilang, diduga itu hanya kamuflase untuk mengesankan pencurian. Pelaku hanya membawa barang bernilai kecil,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Hendra, mengecam keras aksi tersebut. Ia menilai perusakan yang disertai pesan ancaman merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers.
“Pengrusakan disertai pesan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan profesi jurnalis. Aparat harus mengungkap kasus ini, termasuk aktor intelektual di baliknya,” tegasnya.
Hendra juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab atau melalui Dewan Pers.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai mengancam kebebasan pers serta keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Polisi diharapkan segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi tersebut.(*/pty/kur)



