Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu Saat Operasi Lilin Semeru

Jombang, GelarFakta – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus dua pelaku pengedar dan bandar narkoba jenis sabu dalam Operasi Lilin Semeru 2024.

Dari tangan keduanya, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 56,80 gram.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru pada Sabtu (21/12).

Petugas mencurigai seorang pemuda yang tiba-tiba membuang sesuatu ke atap rumah.

“Setelah diperiksa, barang yang dibuang adalah plastik bekas pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya,” ujar AKP Ahmad Yani kepada wartawan, Rabu (25/12).

Pemuda tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Jombang.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku membeli sabu dari DAF, 25, warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Tidak menunggu lama, polisi bergerak menangkap DAF di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total 1,36 gram, uang tunai Rp82.000, dan sebuah ponsel.

Pengembangan kasus ini mengarah pada ZA alias Piton, 29, warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, yang diduga sebagai bandar.

Piton ditangkap saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang, menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1711 LV.

Dalam kendaraan Piton, polisi menemukan barang bukti sabu.

Saat digeledah lebih lanjut di kosnya, polisi menemukan 21 plastik klip sabu siap edar, timbangan digital, lima PCR Tubes kecil, empat PCR Tubes besar, dan beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Total barang bukti yang kami amankan dari Piton adalah 55,44 gram sabu,” jelas AKP Ahmad Yani.

Baik DAF maupun Piton diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu.

Setelah keluar dari penjara, keduanya kembali menjalankan bisnis narkoba selama empat bulan terakhir.

Dari pengakuan Piton, sabu tersebut dipasok oleh bandar besar berinisial EB yang beroperasi di Sidoarjo.

Barang haram tersebut didapat dengan sistem ranjau, dengan satu kali pengambilan mencapai 100 gram.

“Sebanyak 50 gram telah diedarkan di wilayah Jombang. Sisanya direncanakan untuk distribusi saat Natal dan Tahun Baru, tetapi berhasil kami gagalkan,” tambah AKP Ahmad Yani.

Atas perbuatannya, DAF dan Piton dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Ahmad Yani.

Polres Jombang terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya, termasuk memburu bandar besar berinisial EB yang diduga sebagai pemasok utama.(jb1/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button