Polres Kediri Kota Umumkan Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Tindak 1.590 Pelanggaran Lalu Lintas
Kediri, GelarFakta – Polres Kediri Kota mengumumkan hasil dari Operasi Zebra Semeru 2024 dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Satlantas Polres Kediri Kota, Rabu (30/10).
Operasi yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024 ini mencatat sebanyak 1.590 pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan pengguna jalan dan menciptakan kondisi yang aman menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Operasi dilakukan di tiga kecamatan di Kota Kediri dan lima kecamatan di Kabupaten Kediri.
“Dalam operasi ini, terdapat 1.569 pelanggaran yang ditindak secara manual dan 21 pelanggaran melalui tilang elektronik. Selain itu, sebanyak 20.821 pelanggaran hanya diberikan teguran,” jelas AKBP Bramastyo.
Pelanggaran paling dominan adalah tidak memakai helm 598 kasus, disusul pengendara di bawah umur 481 kasus, serta pelanggaran lampu lalu lintas 434 kasus.
Kendaraan yang paling banyak terlibat pelanggaran adalah sepeda motor, dengan total 1.558 kasus, diikuti oleh kendaraan roda empat.
Barang bukti yang disita meliputi 66 SIM, 1.463 STNK, dan 39 sepeda motor.
Dari jumlah sepeda motor tersebut, 11 di antaranya menggunakan knalpot brong.
Selain itu, ada satu kendaraan roda empat yang pajaknya mati selama dua tahun.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, mengimbau masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami juga mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan,” tegasnya.
Melalui Operasi Zebra Semeru 2024 ini, Polres Kediri Kota berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.(kd1/pty/kur)