Hukum dan KriminalPendidikan

24 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat PERADI SAI Kediri Raya

Kediri, GelarFakta – Sebanyak 24 peserta dari berbagai daerah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kediri Raya di Ruang Gong Wang Fu, Hotel Grand Surya Kediri pada Sabtu (06/07).

Ujian ini diawasi langsung oleh pengawas dari Komite UPA DPN PERADI SAI.

Sebelum memulai ujian, para peserta mendengarkan pembacaan tata tertib ujian serta sambutan dari Ketua Komite UPA, Patricia Lestari, S.H., M.H., yang dibacakan oleh Budiarjo Setiawan, S.H., M.H., Ketua PERADI SAI Kediri Raya.

Proses ujian ini diawasi dari awal hingga akhir oleh Muda Ramadani Siregar, S.H., pengawas dari Komite UPA DPN PERADI SAI.

“Sejak UPA tahun 2017, PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., telah melaksanakan ujian secara lokal sesuai kebutuhan masing-masing daerah, bukan lagi serentak secara nasional. Hal ini bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat, khususnya lulusan Pendidikan Tinggi Hukum yang ingin menjadi Advokat tanpa harus menunggu terlalu lama,” kata Patricia Lestari dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua DPC PERADI SAI Kediri Raya.

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa profesi Advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile), sehingga PERADI selalu menerapkan standar penilaian dan kelulusan yang ketat dan tidak mengenal kompromi (no compromise standard) untuk menghasilkan calon Advokat yang kompeten dalam menjalankan profesinya.

“Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh peserta ujian untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk kelulusan ujian dan untuk mengikuti ujian dengan penuh kejujuran,” pesan Patricia Lestari dalam surat sambutannya.

Ketua DPC PERADI SAI Kediri Raya, Budiarjo Setiawan, menambahkan bahwa Ujian Profesi Advokat dengan standar PERADI ini diharapkan menghasilkan advokat-advokat baru yang kompeten dan profesional.

Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik dan menemukan solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi.

“Kami menerapkan passing grade untuk 24 peserta yang mengikuti ujian profesi Advokat. Kami memastikan proses ujian dari awal hingga akhir bebas dari KKN,” tegas Budiarjo.(*/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button