EkonomiGaya HidupKesehatan

Pembangunan Air Minum dan Sanitasi Harus Jadi Fokus Utama Pemda

Manado, GelarFakta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud menegaskan bahwa pembangunan air minum dan sanitasi merupakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, dengan kewenangan utama berada di tingkat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Restuardy saat menghadiri acara Peresmian Nasional “Model Pengelolaan dan Pengawasan Air Minum Sehat Aman (PAMSA) Berbasis Masyarakat” di Desa Mundung Raya, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, beberapa waktu yang lalu.

“Oleh karena itu, perhatian dan sumber daya seharusnya difokuskan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pembangunan dan pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, layak, dan aman,” katanya dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh redaksi pada Jumat (2/2).

Meskipun telah ada kemajuan dalam pembangunan, masih terdapat kesenjangan pendanaan antara pusat dan daerah, serta diperlukan peningkatan akses untuk mencapai target pembangunan air minum dan sanitasi pada tahun 2024.

Desa Mundung Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pendanaan pusat dan daerah dapat diwujudkan melalui optimalisasi dana desa menggunakan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara AKKOPSI (Asosiasi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi) bersama Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sebagai komitmen untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman bagi masyarakat.

Menurut data Sistem Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, anggaran bidang air minum di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Tenggara untuk periode 2021-2023 mengalami fluktuasi signifikan.

Pada tahun 2023, indikasi anggaran untuk bidang air minum mencapai Rp 1.479.466.700 dengan kontribusi penyediaan 29.807 SR, dan mencapai capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Air Minum sebesar 100 persen (e-SPM, 2023).

Sementara itu, anggaran untuk bidang air limbah juga mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2021 hingga 2023.

Pada tahun 2023, indikasi anggaran untuk air limbah mencapai Rp 5.913.994.550, dengan kontribusi penyediaan 29.807 SR air limbah domestik dan mencapai capaian SPM Air Limbah sebesar 100 persen (e-SPM, 2023).

Restuardy mencatat beberapa tantangan yang perlu diatasi bersama, termasuk pemanfaatan akses pendanaan yang kolaboratif, regulasi dan kebijakan yang mendukung, kesadaran masyarakat, dan keberadaan operator yang handal.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi kerjasama dari semua pihak untuk mempercepat pembangunan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan.

“Pemerintah Pusat berupaya untuk mempercepat pemenuhan target akses air minum dan air limbah melalui Instruksi Presiden tentang Percepatan Penyediaan Air Minum Perkotaan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pelaksanaan instruksi tersebut berbentuk pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan kapasitas pengelolaan air minum dan air limbah yang belum terpakai (idle capacity),” ungkap Restuardy Daud.

Kegiatan puncak dilakukan dengan penyerahan aset yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Jenderal Pengembangan Penyehatan Lingkungan Hidup dan Sanitasi, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktur Jenderal Pembangunan Desa, Penata Jasa Bupati Minahasa Tenggara, dan Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan pita bersama sebagai tanda dioperasikannya infrastruktur PAMSA serta kunjungan ke instalasi PAMSA di Desa Mundung, Kabupaten Minahasa Tenggara.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button