Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur dan Budaya Antikorupsi


Surabaya, gelarfakta.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu-Jumat (1-3/7/2026). Kegiatan ini diikuti 272 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Nensi menekankan bahwa pencegahan gratifikasi dapat dilakukan dengan menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Imigrasi harus mengedepankan integritas dan moralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, integritas merupakan faktor mendasar dalam menjaga marwah organisasi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.
Sosialisasi tersebut juga berfokus pada penguatan upaya pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, materi juga mencakup pengelolaan risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system guna mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan atau penindakan, melainkan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh jenjang organisasi.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” katanya.
Pada akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi secara berkala akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan mencegah potensi penyimpangan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.(*/pty/kur)



