Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Larang Pembakaran di Sekitar Rel, Kebakaran Ilalang Berpotensi Ganggu Perjalanan Kereta

Madiun, gelarfakta.com – Memasuki musim kemarau, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun meningkatkan pengawasan operasional untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat diimbau tidak membakar sampah, rumput, maupun ilalang di sekitar jalur rel karena berpotensi membahayakan operasional kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan pembakaran lahan atau sampah di sekitar jalur kereta api merupakan tindakan yang berisiko tinggi. Kondisi tersebut dinilai semakin rawan karena sebagian besar lintasan kereta di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perbukitan, yang masih kerap digunakan masyarakat untuk membakar sisa panen maupun ilalang kering.

Menurut Tohari, berdasarkan laporan Awak Sarana Perkeretaapian atau masinis KA Argo Semeru (KA 6), ditemukan ilalang terbakar yang mendekati ruang manfaat jalur kereta api di petak jalan antara Stasiun Saradan dan Stasiun Bagor, tepatnya di Kilometer 130+8/9.

Ia menjelaskan, apabila terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di sekitar jalur rel, masinis wajib mengambil langkah antisipatif dengan mengurangi kecepatan kereta, bahkan menghentikan perjalanan apabila kondisi dinilai membahayakan. Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta fasilitas operasional tetap terjaga.

“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut,” ujar Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengingatkan, kebakaran di sekitar rel tidak hanya menghasilkan asap yang dapat mengurangi jarak pandang masinis, tetapi juga berpotensi menimbulkan insiden yang lebih serius apabila api menjalar ke lokomotif atau rangkaian kereta. Risiko tersebut semakin besar apabila kereta yang melintas mengangkut logistik atau muatan yang mudah terbakar.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan.

Selain itu, KAI menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami memohon kerja sama dan kesadaran dari seluruh masyarakat, khususnya para petani dan warga yang tinggal di sekitar jalur KA. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Perjalanan kereta api yang aman dan selamat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button