Polisi Selidiki Kasus Siswa SD Yang Kepalanya Bocor Akibat Lemparan Kayu Teman Sekelas
Jombang, GelarFakta – Satreskrim Polres Jombang mulai menyelidiki kasus siswa SD di Kecamatan Kabuh yang terluka akibat lemparan kayu teman sekelasnya sendiri.
Sejumlah saksi saat ini juga sudah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan, korban yang merupakan siswa kelas 1 SD di Kecamatan Kabuh, menderita luka di kepala karena terkena lemparan balok kayu teman sekelasnya pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika itu korban bermain mencari plastik di belakang kelas.
“Jadi insiden lemparan kayu itu tidak disengaja, terus mengenai kepala korban,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (30/9/2023) sore.
Pada kasus ini, keluarga korban tidak menuntut kepada keluarga pelaku. Sebab pelaku juga masih anak-anak dan masih tetangga sendiri.
Kendati begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
Sementara ini, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah memintai keterangan ibu korban dan anak korban.
Sedangkan, siswa kelas 1 SD tersebut juga sudah dilakukan visum sebagai bahan penyelidikan.
Polisi juga berencana akan mendatangi sekolah korban untuk mengumpulkan keterangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
“Senin besok kita akan cek TKP. Selanjutnya, kita akan periksa saksi-saksi terkait insiden itu,” tandas AKP Aldo.
Seperti diberitakan sebelumnya, AA, 7, bocah asal Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang mengalami luka di kepalanya usai dilempar kayu oleh teman kelasnya saat jam istirahat sekolah.
NA, 27, orang tua korban menuturkan, kejadian yang menimpa anak sulungnya tersebut terjadi pada Senin (25/9/2023).
Saat itu anaknya sedang bermain di belakang kelas ketika jam istirahat pelajaran pukul 10.00 WIB.
Ibu korban mengaku tidak mempermasalahkan pelaku yang membuat anaknya terluka. Hanya saja, ia menyesalkan kelalaian pihak sekolah menjaga para siswanya.
Karena itu, ibu korban melaporkan kelalaian pihak sekolah ke Polres Jombang pada Rabu (27/9/2023) sore.
Saat membuat laporan, ibu korban didampingi kuasa hukum dari Komnas Perlindungan Anak Jatim.(jb1/kur)