Peristiwa

Pemotor Tertabrak KA Dhoho di Perlintasan Tanpa Penjaga

Kediri, GelarFakta – Marsuji, warga Desa Nyawangan Kecamatan Kras Kabupaten Kediri harus meregang nyawa di Rumah Sakit setelah motor yang dikendarainya tertabrak Kereta Api Dhoho di pintu perlintasan tanpa penjagaan desa setempat, Sabtu (30/9/2023) siang.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menyampaikan, berdasarkan laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, kejadian bermula saat KA Dhoho melintas di perlintasan no 260 km 169 + ½ dan terdapat pengendara sepeda motor yang melintas.

Diketahui Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun kendaraan tersebut tidak merespon, sehingga tertabrak.

“Diduga tanpa tengok kanan dan tengok kiri dan tidak memperhatikan KA Dhoho melintas di lokasi perlintasan,” ucapnya.

Masih kata Supriyanto, pihaknya kemudian menghubungi Polsek Kras dan korban langsung dievakuasi ke RS Arga Husada Ngadiluwih.

Nahas, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit.

Atas kejadian tersebut Supriyanto menambahkan, PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.(yan/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button